Lagi Lagi MUI Haramkan Polisi Tidur karena Perlambat Laju Pengendara



Bandar Poker - MUI Samarinda telah mengeluarkan pernyataan kalau untuk keberadaan dari polisi tidur adalah “Haram”.
Adapun alasannya adalah karena mengancam keselamatan pengguna jalan yang juga memperlambat laju dari pengendara.

Poker Online - Hal ini diutarakan oleh Ketua MUI Samarinda, Kh Zaini Naim yang menanggapi salah satu peserta di acara Rapat Terbuka dan Dialog Publik Ormas.

Zaini Naim menyatakan bahwa sebenarnya untuk polisi tidur itu seharusnya tak boleh ada di jalan-jalan Kota Samarinda.

Tidak boleh sama sekali. Kalau mengganggu kenyamanan pengguna jalan, dalam hukum agama Islam, itu ma’ruf. Kalau sampai mencederai orang, itu menjadi haram. Sangat tidak relevan itu, jalan sudah bagus-bagus. Dalam agama, jalan itu disuruh dilancarkan supaya orang mudah berjalan. Justru jalanan sudah bagus dikasih polisi tidur,” terang Zaini dikutip OkTerus.com dari laman Kompas.

Baru-baru ini, salah seorang netizen bernama Timur Suprabana memposting kembali berita pengharaman polisi tidur ini.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Samarinda Zaini Naim yang menyebutkan polisi tidur haram hukumnya mengklaim bukan statemen yang sembarangan. Hal tersebut menurutnya berdasarkan hadits Alquran yang menyebutkan salah satu cabang iman dalam islam adalah menyingkirkan batu dari jalan,” tulisnya di facebook.

Para netizen lain yang melihatnya pun menanggapinya dengan ragam komentar, berikut kutipannya:
Tri Husmayani Syafitri lama lama MUI ANEH

Muhammad Zahrudin Busthomi Jadi pengen ketawa apa boleh yaa, ?? Takutnya kena penalti fatwa dilarang ketawawe saya rak nggenah….

Anang Widhiyastanto Padahal Polisi Tidur itu salah satu Polisi yang jujur lho menurut alm. Gus Dur.

Kasih Tak Sampai Bisa jadi……..menawi tumpakane nggowo wong arep babaran……….hahah……

Andycool Smakin Kacau islam klo diwakili oleh golongan sperti itu. Onone mung aneh2 karo golek2
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Post a Comment